Tampilkan postingan dengan label perkembangan hukum pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkembangan hukum pariwisata. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Juli 2009
PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (3)
Garis-Garis Besar Pembangunan Nasional semesta Berencana Tahap Pertama menempatkan kebijakan kepariwisataan di bawah bidang Distribusi dan Perhubungan, dengan titel Tourisme. Kebijakan ini mencakup tiga hal:a.Gagasan mempertinggi mutu kebudayaan;b.Meningkatan perhatian terhadap kesenian di daerah-daerah pusat pariwisata; danc.Memelihara kepribadian dan keaslian budaya, sesuai kepribadian daerah
PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (2)
Pariwisata di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1954, sehingga pariwisata tidak merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Para pemimpin negara ini sangat menyadari peranan sektor ini terhadap sosial budaya maupun ekonomi bangsa. Hal ini sangat jelas tercermin pada kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh
PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (1)
Pariwisata merupakan industri yang menjadi salah satu motor perekonomian di Indonesia. Perkembangan pariwisata Indonesia kedepan sangatlah menjanjikan, hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dimana begitu banyak produk-produk wisata yang dapat ditawarkan kepada pasar. Oleh karenanya ‘kue’ pariwisata yang sangat diminati oleh banyak orang akan dapat menimbulkan
Langganan:
Postingan (Atom)