Sabtu, 11 Juli 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (4)

Kebijakan Pariwisata dalam GBHN 1993:a. Pembangunan Kepariwisataan diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait, sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah, dan pendapatan negara serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar