Sabtu, 11 Juli 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (5)

Kebijakan Pariwisata Dalam GBHN 1999-2004:a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.b. Merumuskan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar